JABLAY (JARANG DIBELAI), Ibu 38 Tahun Ini malah pake Jasa Brondong hingga Rp 7 Juta, Kepergok Saat Sedang Berhubungan Badan . . .
Kisahnya nyata seorang ibu muda bayar 'jasa' hingga Rp 7 juta untuk gantikan suaminya di ranjang.
Ibu muda rela rogoh kocek demi memuaskan nafsunya di ranjang ini terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ibu muda inisial VW. Ia nekat selingkuh dengan seorang pria idaman lain di saat sang suami tengah bertugas di luar daerah.
Perselingkuhan tersebut di ungkap sendiri oleh ibu muda tersebut.
Pasalnya, ia kewalahan melayani keinginan dari pria selingkuhannya tersebut.
Diketahui ibu muda berinisial VW berselingkuh dengan AL (38).
Benih-benih cinta muncul di hati VW.
Kejadian ini bermula ketika Ibu muda itu berselingkuh dengan AL (38) setelah ia ditinggal suami kerja ke luar kota pada Februari 2021 lalu.
Selama ditinggal suami tugas di luar kota, AL kerap mengunjungi VW yang tinggal bersama dua anak-anaknya yang masih kecil.Benih-benih cinta pun muncul, keduanya pun kerap berhubungan suami istri di lantai 2 rumahnya.
Sedangkan anak-anak VW tidur di kamar lantai bawah.
Namun, AL diam-diam memvideokan adegan ranjang mereka tanpa sepengetahuan dari VW.
Seiring berjalannya waktu, VW mulai khawatir perselingkuhan mereka akan diketahui oleh suaminya.
Ia tak ingin dicerai suaminya yang telah memberinya dua anak.
Ia pun berniat untuk mengakhiri perselingkuhan mereka.
Namun, ia kesulitan mengakhiri hubungan tersebut lantaran AL memiliki video adegan ranjang mereka.
AL mengancam akan menyebar video dan foto tersebut apabila hubungannya diakhiri.
Ancaman dari AL bertambah para pada maret 2021
AL mulai memeras VW. Ia meminta agar VW mentransfer uang.
JIka tidak ditransfer, maka ia akan menyebar video dan foto VW tanpa busana.
Total uang yang ditransfer VW kepada AL pada maret 2021 adalah sebesar Rp7,5 juta.
Bulan Agustus 2020, AL kembali memeras VW dengan meminta sejumlah uang.
Namun, VW enggan memberikannya walau diancam AL.
AL lalu mengirimkan foto tanpa busana VW ke salah satu keponakannya.
Perisitwa itu pun kemudian di bawa ke ranah hukum sampai akhirnya disidangkan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman.
Majelis Hakim lalu memidana AL selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan pengadilan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Belum ada Komentar untuk "JABLAY (JARANG DIBELAI), Ibu 38 Tahun Ini malah pake Jasa Brondong hingga Rp 7 Juta, Kepergok Saat Sedang Berhubungan Badan . . ."
Posting Komentar