Bejat! Kakek 65 Tahun RudalPaksa Seorang Disabilitas Di Ladang Jagung, Terancam 9 Tahun Bui
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menahan kakek berinisial R (65), karena diduga telah memperkosa perempuan 22 tahun yang diketahui adalah penyandang disabilitas (down syndrome).
"Pelaku kami tangkap pada Rabu malam, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis.
Polisi menjerat tersangka kakek R panggilan Pusek dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Rico mengungkapkan kasus itu terjadi pada Kamis, sekitar pukul 17.00 WIB, di ladang Jagung kawasan Kecamatan Kuranji.
Saat itu tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak bisa memberikan perlawanan.
Peristiwa itu terungkap ketika salah seorang warga melihat tersangka dan korban sedang berdua di ladang jagung.
Merasa curiga akhirnya warga tersebut melapor ke pihak keluarga korban, kemudian keluarga menanyai apa yang telah terjadi.
Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli.
Mendapati keterangan itu, akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 3 Desember 2021.
Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Rabu dikonfirmasi pelaku sedang berada di rumahnya kawasan Kuranji, sehingga langsung ditangkap atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Padang.
Belum ada Komentar untuk "Bejat! Kakek 65 Tahun RudalPaksa Seorang Disabilitas Di Ladang Jagung, Terancam 9 Tahun Bui"
Posting Komentar