Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki

 


Jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki dan menangkap pelakunya. Pelaku seorang pria berinisial AS warga Cinanas, Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Waka Polres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur itu, terjadi sekitar September 2021

"Modus pelaku, membujuk korban dengan dipinjami handphone untuk bermain game dan mengajak bermain sepakbola. Banyak cara yang dilakukan pelaku dalam memuaskan nafsunya terhadap ke tujuh korbannya, mulai meremas-remas alat kelamin korban hingga memasukkan alat kelaminnya ke anus korban," kata Arwansa di Mapolres Brebes , Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak menggunakan ancaman. Namun pelaku membujuk dan merayu para korban.Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain selain tujuh korban yang sudah diungkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Belum ada Komentar untuk "Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel